Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah proses administratif yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. IMB bertujuan memastikan bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang dan keselamatan yang berlaku.